Masyarakat dihimbau untuk mewaspadai kejahatan dunia maya, seperti penipuan bisnis online. Secara umum, penipu online akan memanfaatkan orang yang rentan untuk meminta kode verifikasi termasuk one time password (OTP) untuk melakukan transaksi ilegal.
Dilansir kominfo.go.id, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan jika penipuan terungkap secara online:
Kode One Time Password (OTP) dapat disebut sebagai kunci rumah Anda. Kominfo mengimbau masyarakat untuk waspada jika ada yang meminta kode OTP melalui email, chat, telepon, atau pesan teks dari orang yang mengaku sebagai instansi pemerintah.
Selain itu, masyarakat juga harus mewaspadai situs palsu atau situs phishing dan penipuan menggunakan skema penerusan panggilan.
“Tanyakan apakah seseorang memberitahu Anda untuk memanggil nomor * kode * lain. Ini bisa menjadi penipuan menggunakan fitur penerusan panggilan untuk mengirim data ponsel dan SMS Anda ke penjahat,” saran Kominfo.
Penipu online akan mencoba berbagai cara untuk mendapatkan kode OTP Anda, baik melalui rekayasa sosial maupun peretasan sebagai cara untuk memanfaatkan uang elektronik atau uang yang tersimpan di m-Banking Anda.
Apa yang akan kamu lakukan jika kamu ditipu?
Kominfo merekomendasikan untuk menghubungi langsung call center atau aplikasi mobile banking untuk pengaduan dan penyelesaiannya. “Jika ada transaksi yang tidak diketahui di akun Anda, hubungi call center bank untuk meminta bank memblokir akun Anda.
Lalu pergi ke counter bank untuk solusi lain,” jelas Kominfo. Selain itu, laporkan ke pihak berwenang setempat untuk laporan lengkap dan penyelidikan lebih lanjut. Anda dapat melaporkannya ke kepolisian, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan instansi terkait lainnya.