Aplikasi yang sangat menguntungkan yaitu Video Snack telah diblokir oleh Kementerian Informasi dan Teknologi (Kominfo). Hal itu dilakukan atas permintaan Kantor Jasa Keuangan (OJK) terkait keabsahan permohonan tersebut.
Dalam hal ini, juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan pihaknya memblokir situs video Jajan.
“Kominfo telah menerapkan pelarangan website Snack Video (SV) mulai 2 Maret 2021 atas permintaan OJK,” kata Dedy. Dia menambahkan bahwa sementara aplikasi video Snack dapat diunduh, itu diblokir oleh kantor pusat Google di AS.
“Saat ini aplikasi Snack Video masih diunduh dari Playstore sementara masih melakukan pemesanan di kantor pusat Google di Amerika Serikat,” lanjutnya.
Sementara itu, Presiden SWI Tongam L. Tobing mengatakan, video Jajan ditutup karena tidak terdaftar sebagai Operator Sistem Elektronik (EPS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika Ilmu Komputer. Selain itu, Video Snack juga tidak memiliki badan hukum atau lisensi di Indonesia.
“Kami sudah bicara dengan manajemen Snack Video dan ada kesepakatan untuk menghentikan operasinya sampai izin diperoleh,” katanya.