Polda Jabar mendeteksi kasus tindak pidana penipuan atau penipuan internet di jaringan internasional yaitu Indonesia-China-Kamboja.
Pekerjaan tersangka kriminal adalah sebagai penerjemah atau interpreter dari bahasa mandarin ke bahasa indonesia. Kepala Humas Komda Jabar Ibrahim Tompo mengatakan, tersangka Fedrik Jonathan (32) ditangkap di Medan pada 4 Juli 2023.
Awalnya, korban mendapat informasi media sosial itu dari akun bernama Olivia pada 13 Mei 2023.
“Kemudian wartawan berbicara hingga akun ditutup dan berubah menjadi obrolan atau chatting di WhatsApp +601169596481.
Penyerang mengatakan bahwa Olivia dipanggil dan memberikan pekerjaan kepada wartawan memintanya untuk terlebih dahulu membuka situs https://shopifyvipchanel.com/ mendaftar karena wartawannya orang baru,” kata Ibrahim dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).
Menurut Ibrahim, penyerang kemudian meminta orang tersebut untuk membayar deposit yang setara dengan barang yang tertera di situs tersebut dan menyelesaikan transaksi dengan mengklik Like atau Suka pada barang yang tertera di situs tersebut.
“Pelapor menarik perhatian dan persetujuan pelaku, sehingga pada 21 Mei 2023, pelapor tertarik untuk melakukan pekerjaan dan melakukan pendaftaran, serta membayar uang jaminan sebesar harga produk yang tertera di situs tersebut,” jelasnya.
Hanya saja, Ibrahim mengatakan tidak bisa mencairkan atau mencairkan deposit dan komisi yang dijanjikan penulis. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan hal berikut dengan nomor laporan polisi: LP/B/225/V/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT tanggal 29 Mei 2023 dan mengalami kerugian sebesar Rp 587 juta.
“Persidangan dilakukan pada 29 Mei 2023, dan pada Selasa, 4 Juli 2023 tersangka atas nama FJ di Medan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menjelaskan jaringan penipuan di Jalur Internasional. ruang lingkup,” katanya.
Dalam program tersebut, penulis juga menerjemahkan bahasa mandarin ke dalam bahasa Indonesia untuk tenaga kerja nasional Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, dan terjemahan bahasa, kalimat, dan kata-kata tersebut berisi trik, trik, dan trik yang akan dilakukan oleh para pekerja. terfokus. .
“Mengarahkan emigrasi WNI dari Medan ke luar negeri. Sediakan rekening bank di dalam negeri, lalu taruh di ponsel seperti m-banking, dan bawa ke luar negeri, kemudian rekening tersebut dijadikan safe haven dana kriminal penipuan,” kata Ibrahim.
Tersangka Fedrik Jonathan dijerat pasal 35 juncto pasal 51 ayat (1) dan/atau pasal 28 ayat (1) dan pasal 45A ayat (1) undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang peningkatan informasi dan perdagangan elektronik. (ITE) UU nomor 11 tahun 2008, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.